Wednesday, April 27, 2011

Akankah Pelantikan Walikota Terpilih Tertunda?

Jadwal pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih kota Depok periode 2011-2016 sisa beberapa hari lagi, namun hiruk-pikuk pertarungan dari peserta pesta demokrasi lima-tahunan itu belum juga reda. Sebenarnya hal itu bisa dimaklumi karena kita masih terus belajar memaknai demokrasi. Selain itu, para pelaku dalam pesta demokrasi itu juga tentu ingin memperlihatkan bahwa sebagai petarung, mereka sanggup ‘bermain’ hingga saat-saat terakhir dari pertarungan.

Warga Depok sudah mengikuti seluruh proses Pemilukada Depok periode ini. Penyelenggaraan pemilukada telah melewati semua tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon hingga penetapan hasil pemungutan suara. KPUD kota Depok sebagai penyelenggara telah menetapkan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih periode 2011-2016.

Proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wadah untuk menyalurkan keberatan secara hukum juga sudah dilakukan oleh pihak yang kalah dan MK telah mengeluarkan keputusannya. Keputusan MK rupanya memperkuat keputusan KPUD Depok tentang hasil penetapan pasangan terpilih. Sejatinya, tahapan pemilukada telah selesai sampai di sini dan hanya menyisakan proses pelantikannya saja. Namun, beberapa pihak menganggap kurang elok kalau menunggu seremoni pelantikan tanpa ‘acara tambahan’. Maka dibuatlah acara tambahan itu.

Salah satu pasangan calon yang kalah kemudian melanjutkan proses gugatan administratif yang pernah diajukan ke PTUN Bandung beberapa bulan lalu. PTUN Bandung kemudian melahirkan keputusan yang membuat beberapa anggota DPRD kota Depok tidak dapat menyepakati pelantikan walikota dan wakil walikota Depok terpilih sesuai jadwal semula, yaitu tanggal 26 Januari 2011. Pimpinan DPRD kota Depok merasa perlu untuk berkonsultasi kepada mendagri untuk meminta petunjuk tentang adanya keputusan dua lembaga konstitusi yang dianggap bertentangan satu sama lain.

Mendagri kemudian menjawab keraguan itu dengan mengeluarkan surat keputusan tentang keharusan DPRD kota Depok melaksanakan proses pelantikan sesuai jadwal mengan mengacu pada putusan MK. Surat dari mendagri tersebut rupanya belum cukup menghilangkan keraguan para anggota legislatif Depok, sehingga masih terbagi dua kelompok, yaitu kelompok yang menyetujui dilanjutkannya proses pelantikan dan kelompok yang ingin menunda/membatalkan pelantikan pasangan terpilih.

Sebagian besar warga Depok tidak terlalu menghiraukan polemik di antara wakil-wakil mereka di dewan. Merekapun sudah bisa menebak kesudahan dari proses demokrasi ini, yaitu pasangan Nur Berkhidmad tetap akan dilantik pada tanggal 26 Januari 2011 nanti. Dengan pemahaman sederhana, mereka meyakini bahwa dengan adanya kesatuan pandangan antara KPUD Depok, MK, dan Mendagri dalam masalah ini, maka sudah sepatutnya DPRD Depok meneruskan agenda yang tersisa, yaitu pelantikan. Adapun proses banding yang diajukan KPUD Depok ke PTTUN atas keputusan PTUN Bandung tidak perlu ditunggu karena sekedar untuk mengembalikan kehormatan lembaga penyelenggara pemilukada tersebut bahwa keputusan mereka tentang penetapan calon dan nomor urut sesuai SK No.18 sudah tepat. Sedangkan putusan PTUN Bandung itu sendiri sama sekali bukan penghalang diteruskannya proses pelantikan karena PTUN tidak menganulir SK KPUD Depok No.17 yang menyangkut pengesahan bakal calon menjadi pasangan calon.

*) Dimuat di harian Radar Depok edisi 20 Jan 2011

No comments:

Post a Comment